1. Ibnu
Taimiyah (1263 – 1328)
Nama
lengkap Taqiyuddin Abu Abbas Ahmad, lahir di Harran, Turki, 22 Januari 1263 dan
meninggal 27 September 1328. Ayahnya, Shiabuddin Abdul Halim, seorang ahli
hadis dan ulama terkenal di Damascus.
Pada
usia 10 tahun Ibnu Taimiyah telah hafal Al Qur’an, belajar kitab-kitab hadist
utama dan ilmu hitung. Tertarik juga mendalami ilmu kalam dan filsafat. Dalam
usia 30 tahun telah menjadi ulama besar pada jamannya.
Upaya
Pembaharuan Ibnu Taimiyah
Bidang Tauhid
Menentang
segala bentuk bid’ah, takhayul dan khurofat.
Aqidah tauhid yang benar adalah
aqidah salaf, yang bersumber dari Al Qur’an dan hadist bukan dari dalil-dalil
rasional dan filosofis.
Dalam
menjelaskan sifat-sifat Tuhan, mengatakan bahwa semua tercantum dalam Al Qur’an
dan Hadist. Sifat-sifat Tuhan tidak terbatas hanya 20 dan menafikkan
sifat-sifat Tuhan bertentangan dengan akidah Salaf.
Ibnu
Taimiyah menetapkan sifat-sifat Tuhan tanpa tamsil dan tanzih. Tamsil =
menyamakan sifat-sifat Tuhan dengan sifat makhluk, tanzih = menafikkan
sifat-sifat Tuhan. Dia menentang ta’wil dalam menjelaskan sifat-sifat Tuhan.
Ta’wil adalah mengalihkan makna sebuah
lafazh ayat ke makna lain yang lebih sesuai karena alasan yang dapat diterima
oleh akal [As-Suyuthi, 1979: I, 173].
Gerakan kembali kepada Al Qur’an
dan hadist serta mendorong ijtihad
Ibnu
Taimiyah berpendapat bahwa metode penafsiran Al Qur’an yang terbaik adalah
tafsir Al Qur’an dengan Al Qur’an, kalau tidak ada baru dengan hadist, kalau
tidak ada juga dicari dari perkataan sahabat. Tidak ada juga dicari dari
perkataan Tabi’in.
Penentang Taklid
Dia
menolak sikap umat Islam yang mengekor pada para mujtahid sementara pokok
persoalan sudah berubah. Taklid berarti menutup pintu ijtihad dan membuat otak
jadi beku. Ijtihad terbuka sepanjang masa karena kondisi manusia selalu
berubah.
Tidak terikat pada mazhab/imam
Menurut
Ibnu Taimiyah pendapat siapa saja yang lebih tepat dan kuat argumennya itulah
yang diambil.
Penemuan hukum Islam tidak
didasarkan pada Illat tapi hikmah.
‘Illat adalah “sifat
dan keadaan yang melekat pada dan mendahului peristiwa/perbuatan hukum yang
terjadi dan menjadi sebab hukum”
Hikmah adalah: “sebab positif dan hasil
yang dirasakan kemudian setelah adanya peristiwa hukum”
2. Muhammad bin Abdul Wahhab (1730 – 1791)
Bernama lengkap Muhammad Ibn Abdul Wahhab Ibn
Sulayman Ibn Ali Ibn Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rashid al-Tamimi. Lahir di Uyaynah
pada tahun 1730 Masehi/115 H.
Belajar agama dari ayahnya dan mengembangkan
minat dalam bidang tafsir, hadis dan hukum mazhab Hambaliyah, juga membaca
karya-karya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Menulis buku yang
terkenal yaitu Kitab al-Tauhid. Bersama dengan para pengikutnya disebut sebagai
gerakan/paham Wahabi meskipun menamakan diri sebagai Al Muwahhidun (pendukun
tauhid)
Inti
gerakan pembaharuannya adalah :
a.
Pembaharuan
Tauhid
Muhammad bin
Abdul Wahhab membedakan tahuid menjadi tiga macam yaitu : Tauhid Rububiyah, Tauhid
Uluhiyah dan Tauhid al-Asma’ was al-Sifat. Tujuan utamanya adalah untuk
memurnikan tauhid umat Islam yang sudah tercemar dengan Tahayul, Bid’ah dan
Churofat (TBC). Ajaran-ajarannya yang lain : Menentang
pemujaan terhadap orang-orang suci, mengunjungi tempat-tempat keramat untuk
mencari berkah, menganggap bahwa segala obyek pemujaan selain Allah SWT adalah
palsu. Mencari bantuan dari siapa saja selain Allah SWT adalah syirik.
Baik dan
buruk berasal dari Allah SWT dan manusia tidak bebas berkehendak. Tidak
mempercayai superioritas ras, superioritas dan inferioritas tergantung pada
ketaqwaan pada Allah SWT.
b.
Anti Tawasul
:
Muhammad Bin
Abdul Wahhab menentang tawasul (mengambil perantara dalam berdoa), menurutnya
ibadah adalah cara manusia berhubungan dengan Tuhan. Bertawasul kepada orang yang sudah mati atau
kuburan orang yang dianggap suci sangat dilarang dalam Islam dan Allah SWT
tidak akan mengampuni perbuatan demikian. Ziarah kubur tetap dibolehkan sepanjang
bersih dari unsur-unsur TBC.
c.
Sumber
Syari’ah Islam adalah Al Qur’an dan Sunnah
Menurut
Muhammad Bin Abdul Wahhab, Al Qur’an adalah firman Allah yang tak tercipta,
yang diwahyukan pada Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an adalah
sumber paling penting dari syari’ah. Dia menyarankan agar umat Islam mengikuti
penafsiran Al-Qur’an oleh generasi Al Salaf Al Salih dan lebih memilih
mengikuti hadis yang otentik daripada pendapat para ulama.
d.
Pentingnya negara dalam memberlakukan syari’ah
secara paksa
Wahhab menyatakan
pentingnya negara dalam memberlakukan secara paksa syari’ah dalam masyarakat
yang otoritas tertinggi ada ditanagn khalifah atau imam yang harus bertindak
atas dasar saran ulama dan komunitasnya.
No comments:
Post a Comment